B. Arab Sekolah Menengah Atas Tidak sengaja ditengah shalat menemukan bangkai semut delapak kaki tapi dalam keadaan basah bangkainya (habis berwudhu), apakah shalatnya sah?

Tidak sengaja ditengah shalat menemukan bangkai semut delapak kaki tapi dalam keadaan basah bangkainya (habis berwudhu), apakah shalatnya sah?

Jawaban:

Jika dia tetap shalat, maka shalatnya tidak sah (kecuali jika tidak sadar). Karena bangkai semut termasuk najis. Dalam mazhab Imam Syafi'i, semua bahan makhluk hidup berarti najis kecuali bangkai ikan dan belalang. Termasuk bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, lalat, atau nyamuk.

Semoga membantu^^ Jangan lupa dijadiin Jawaban Tercerdas ya, kalau kamu suka. Terimakasih:)

[answer.2.content]